Selamat malam Sobat.
Memiliki akun di media sosial bukan lagi barang baru dikalangan masyarakat dunia.
Dari mulai anak kecil, remaja,orang tua bahkan pasangan kakek nenekpun punya akun di media sosial.
Berbagai aplikasi di jejaring sosial seperti Facebook,Line,Whatshaap,Instagram semakin memudahkan manusia dalam mencari informasi dan berkomunikasi antara satu dengan yang lain.
Salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan di media sosial adalah mengupload foto.
Aplikasi-aplikasi di media sosial seperti facebook merupakan situs umum yang didalamnya bercampur antara laki-laki dan wanita.
Ketika seorang wanita memajang fotonya maka secara otomatis akan dilihat oleh para laki-laki secara luas,meskipun yang dipajang hanyalah foto bagian wajahnya saja.
Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam al-Qur’an:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi),Maka mintalah DARI BELAKANG TABIR.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 35)
“Dan barang siapa memberikan suri tauladan yang buruk dalam Islam, lalu suri tauladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang mereka peroleh sedikitpun” (HR. Muslim)
Jika memang Allah menganugerahkan dirimu paras yang cantik..maka syukurilah dengan menjaganya untuk tidak seenaknya dipandang oleh mata-mata pria.
Jagalah perhiasan itu untuk suamimu kelak, yang membuatmu lebih suci dimatanya..
Gambar wanita yang berada pada foto itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin,dalam hal sama-sama bukan wujud asli dari bendanya. Jika gambar yang ada dicermin adalah bayangan dari suatu benda,gambar yang dihasilkan dari kamera yang berupa foto adalah pantulan cahaya pada suatu benda.
Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada foto bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.
Kesimpulannya,hukum memasang foto wanita sebagai banner atau sebagai foto profil akun facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya,itu diperbolehkan asalkan foto yang dipasang bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksiatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat,seperti foto yang memperlihatkan aurot
Wallohu a'lam.
Semoga bermanfaat.
Memiliki akun di media sosial bukan lagi barang baru dikalangan masyarakat dunia.
Dari mulai anak kecil, remaja,orang tua bahkan pasangan kakek nenekpun punya akun di media sosial.
Berbagai aplikasi di jejaring sosial seperti Facebook,Line,Whatshaap,Instagram semakin memudahkan manusia dalam mencari informasi dan berkomunikasi antara satu dengan yang lain.
Salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan di media sosial adalah mengupload foto.
Foto-foto yang diambil entah bersama keluarga,sahabat ataupun pasangan kemudian di upload ke media sosial yang terhubung secara luas dan menjadi konsumsi publik.
Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan boleh jika dilakukan oleh laki-laki selama dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk kesombongan.
Tapi tahukah anda bahwa ini sangat terlarang dalam islam untuk kaum wanita?
Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan boleh jika dilakukan oleh laki-laki selama dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk kesombongan.
Tapi tahukah anda bahwa ini sangat terlarang dalam islam untuk kaum wanita?
Aplikasi-aplikasi di media sosial seperti facebook merupakan situs umum yang didalamnya bercampur antara laki-laki dan wanita.
Ketika seorang wanita memajang fotonya maka secara otomatis akan dilihat oleh para laki-laki secara luas,meskipun yang dipajang hanyalah foto bagian wajahnya saja.
Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam al-Qur’an:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi),Maka mintalah DARI BELAKANG TABIR.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 35)
Lalu, mengapa memajang foto dimedia sosial dilarang bagi kaum wanita?
Menggoda laki-laki,padahal dalam Al-qur’an telah diperintahkan bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya.
Adalagi yang berdalih “Ya salah laki-lakinya,kenapa harus tergoda dengan foto-foto perempuan?”.
Nah ini kembali lagi pada fitrah dan naluri seorang laki-laki.
Kita ambil contoh ketika anda membawa ikan dengan wadah tidak terturtup atau dengan wadah tertutup namun bau ikannya dapat dicium oleh kucing maka tidak bisa disalahkan kucingnya ketika dia berusaha mengikuti anda dan berusaha merebut ikan yang anda bawa mengundang kejahatan.
Kejahatan ini berawal dari ketertarikan pelaku pada korbannya setelah melihat dan menjalin hubungan dimedia sosial.
Gadis-gadis belia calon korbannya kemudian diculik,ditipu,dibunuh,diperkosa dan lain-lain.
Adalagi yang berdalih “Ya salah laki-lakinya,kenapa harus tergoda dengan foto-foto perempuan?”.
Nah ini kembali lagi pada fitrah dan naluri seorang laki-laki.
Kita ambil contoh ketika anda membawa ikan dengan wadah tidak terturtup atau dengan wadah tertutup namun bau ikannya dapat dicium oleh kucing maka tidak bisa disalahkan kucingnya ketika dia berusaha mengikuti anda dan berusaha merebut ikan yang anda bawa mengundang kejahatan.
Kejahatan ini berawal dari ketertarikan pelaku pada korbannya setelah melihat dan menjalin hubungan dimedia sosial.
Gadis-gadis belia calon korbannya kemudian diculik,ditipu,dibunuh,diperkosa dan lain-lain.
Dalam dunia nyata,mungkin laki-laki tidak akan berani melihat anda dalam waktu yang lama tapi dengan anda mengunggah foto-foto anda memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk melihat anda secara leluasa.
Adalagi yang berkilah “Saya kan gak memamerkan wajah(membuka aurat)ditempat umum,kan cuma dikamar” Jawabannya.
Bukankah media sosial seperti facebook itu ranah umum yang dapat diakses oleh banyak orang.?
Adalagi yang berkilah “Saya kan gak memamerkan wajah(membuka aurat)ditempat umum,kan cuma dikamar” Jawabannya.
Bukankah media sosial seperti facebook itu ranah umum yang dapat diakses oleh banyak orang.?
Foto anda bisa diedit dengan hasil yang tidak senonoh.
Berbagai aplikasi bisa memasang foto wajah anda dengan tubuh wanita telanjang yang kemudian akan merugikan anda.
Menimbulkan dosa jariyah sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
Berbagai aplikasi bisa memasang foto wajah anda dengan tubuh wanita telanjang yang kemudian akan merugikan anda.
Menimbulkan dosa jariyah sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
“Dan barang siapa memberikan suri tauladan yang buruk dalam Islam, lalu suri tauladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang mereka peroleh sedikitpun” (HR. Muslim)
Dengan mengunggah foto yang kemudian digunakan untuk maksiat oleh para laki-laki maka dosa itu ikut tertanggung pada anda meskipun pada awalnya anda tidak berniat untuk mengundang maksiat.
Maka berhati-hatilah.!
Maka berhati-hatilah.!
Pertanyaannya,untuk apa dan untuk siapa sih anda pajang foto di media sosial?
Apa susahnya sih ganti foto profil dengan tanpa memperlihatkan tubuh dan wajah anda?
Tentu ini semua akan menjadi mudah jika anda memiliki kesadaran mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh foto-foto anda.
Ini merupakan perkara mudah namun dampaknya besar karena anda telah ikut menyelamatkan pandangan dan hati laki-laki dari dosa dan maksiat.
Apa susahnya sih ganti foto profil dengan tanpa memperlihatkan tubuh dan wajah anda?
Tentu ini semua akan menjadi mudah jika anda memiliki kesadaran mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh foto-foto anda.
Ini merupakan perkara mudah namun dampaknya besar karena anda telah ikut menyelamatkan pandangan dan hati laki-laki dari dosa dan maksiat.
Mari sukseskan gerakan menutup aurat sebagai tanda cinta kita pada syari’at mulia yang dibawa oleh baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Bantulah laki-laki untuk menundukkan pandangannya, takutlah kepada Allah dan jadilah hamba Allah yang bersyukur.Wallahu a’lam Bishshawab.
Bantulah laki-laki untuk menundukkan pandangannya, takutlah kepada Allah dan jadilah hamba Allah yang bersyukur.Wallahu a’lam Bishshawab.
Jika memang Allah menganugerahkan dirimu paras yang cantik..maka syukurilah dengan menjaganya untuk tidak seenaknya dipandang oleh mata-mata pria.
Jagalah perhiasan itu untuk suamimu kelak, yang membuatmu lebih suci dimatanya..
Wahai para suami, jujurlah pada diri kalian..
Ridhokah kalian jika istri (atau istri-istri) kalian dipandang secara bebas oleh para pria?
Wahai para pemuda,jujurlah juga pada diri kalian.
Ridhokah kalian jika calon istri kalian,telah terlebih dahulu wajah cantiknya dilihat dan dinikmati dengan bebasnya oleh orang-orang sebelummu?silahkan berpikir dengan hati yang jernih??
Gambar wanita yang berada pada foto itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin,dalam hal sama-sama bukan wujud asli dari bendanya. Jika gambar yang ada dicermin adalah bayangan dari suatu benda,gambar yang dihasilkan dari kamera yang berupa foto adalah pantulan cahaya pada suatu benda.
Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada foto bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.
Menurut pendapat ulama', melihat bayangan wanita yang berada dikaca atau dipermukaan air itu diperbolehkan,karena tidak melihat secara langsung,dan yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya.
Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqoha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita,maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh.
Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat,apabila ketika melihatnya syahwat,maka hukumnya haram,dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.
Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqoha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita,maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh.
Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat,apabila ketika melihatnya syahwat,maka hukumnya haram,dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.
Kesimpulannya,hukum memasang foto wanita sebagai banner atau sebagai foto profil akun facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya,itu diperbolehkan asalkan foto yang dipasang bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksiatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat,seperti foto yang memperlihatkan aurot
Wallohu a'lam.
Semoga bermanfaat.
Di Balik Foto Seorang Wanita
4/
5
Oleh
Unknown
-Budayakan sopan santun dalam berkomentar
-Dilarang memasukkan live link dalam komentar
-Berkomentarlah secara relevan dengan posting
-Komentar yang spam tidak akan kami terbitkan